Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Penyidik Segera Jemput Paksa Mantan PPK Cipta Karya 

oleh
foto: KBO Reskrim Polres Kupang Kota IPDA Rudy Soik Saat ditemui di Mapolres Kupang Kota

Kupang, obornusantara.id-Pendik tindak pidana umum Polres Kupang Kota segera menjemput paksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Cipta Karya NTT berinisial HN sebagai tersangka,  setelah yang bersangkutan  mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait pekerjaan rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang.

Kepada wartawan pada selasa, 07  Mei 2024 Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Kupang Kota Ipda Rudy Soik menegaskan,  HN mantan  PPK pada Cipta Karya NTT tersangka dalam kasus dugaan tindak, sesuai dengan jadwal pemeriksaan HN diperiksa pada Senin 06 Mei 2024  atas dugaan tindak pidana umum ingkar janji terkait pekerjaan rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang, bakal dijemput paksa penyidik Polres Kupang Kota, namun tersangka tidak memenuhi panggilan Polisi dengan alasan sakit.

“harusnya tersangka HN sudah diperiksa senin kemarin tetapi tersangka tidak penuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, karena itu kita ada minta surat keterangan sakit dari dokter”. Ungkap Rudy.

Menurut Rudy Soik, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang dengan mengirim surat panggilan kepada tersangka, jika kembali tidak memenuhi panggilan Polisi maka akan diambil langkah hukum oleh penyidik.

“tersangka bakal dijemput paksa apabila pada panggilan kedua untuk tersangka tidak dipenuhi untuk diperiksa sebagai tersangka”, katanya.

Dijelaskan Mantan Kanit Tipiter Polres Kupang Kota ini, tersangka HN tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polres Kupang Kota untuk diperiksa sebagai tersangka pada senin kemarin.

“Pada panggilan pertama, tersangka HN tidak penuhi panggilan pertama penyidik Polres Kupang Kota untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap KBO Polres Kupang Kota.

Ditambahkan, karena tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik Polres Kupang Kota telah menerbitkan surat panggilan kedua terhadap tersangka untuk diperiksa dalam pekan ini.

“Panggilan kedua akan dilayangkan penyidik Polres Kupang Kota pada pekan ini. Jika, panggilan kedua tersangka juga tidak datang maka otomatis HN akan dijemput paksa penyidik Polres Kupang Kota,” kata dia.

KBO Polres Kupang Kota ini kembali menegaskan bahwa Polres Kupang Kota, tidak main – main dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana umum ingkar janji terkait pekerjaan rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang.

“Saya mau tegaskan bahwa Polres Kupang Kota tidak main – main dalam menuntaskan perkara ini. Jadi, saya harap tersangka HN kooperatif dalam proses hukum ini,” tegas Rudy.