Tersandung Kasus Pembunuhan, Anak Anggota DPR RI, Gregorius Tanur Mulai Jalani Sidang Di PN Surabaya

oleh

Surabaya, obornusantara.id-Pengafilan Negeri Surabaya akhirnya menggelar sidang perdana Kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur  (29) anak dari mantan anggota DPR RI   akhirnya memasuki persidangan. Sidang di gelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara.. Terdakwa Tannur dijerat dengan pasal berlapis,  yakni, pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 338 KUHP ,” ujar Darwis , JPU Kejari Surabaya

Seperti di kutip dari media tvrinews.com-Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara. Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia.

Dalam dakwaan yang dilaksanakan secara daring  dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya. Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh tannur terhadap korban dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan cctv untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek cctv, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan. Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. korban lalu dibawa ke apartemennya. di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit national hospital. bahwa setelah berada di lobby ugd rumah sakit national hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” tegasnya JPU Darwis

Dalam dakwaan Jaksa tidak di cantumkan pasal 340 pembunuhan berencana karena kejadian tersebut terjadi secara spontan hingga menyebabkan korban dini meninggal,  akibat terlindas mobil terdakwa.

Sementara itu menangapi dakwaan Jaksa , Kuasa Hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi dengan alasan agar sidangnya cepat selesai , sehingga sidang berikutnya langsung dengan pembuktian para saksi.

“Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.

Persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua majelis hakim pun meminta agar JPU  menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.