Soal Keterlambatan Proyek Jalan Soe-Kefa, Ini Tanggapan Kontraktor Pelaksana

oleh

Kupang, obornysantara.com-Manajen PT Yasa KSO PT Wimala melalui Project Manager (PM) Proyek Long Segment Batas Kota Soe-Batas Kota Kefamenanu Ardyansabmengaku, perusahaan siap menerima apapun itu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait keterlambatan proyek Hingga mencapai lebih dari 20 persen.

Atas keterlambatan tersebut, Perusahaanya sebagai Kontraktor pelaksana kini telah mendapatkan surat SCM kedua dan kini dalam proses evaluasi keterlambatan.

Proyek Jalan Batas Kota Soe-Kota Kefamenanu yang kini tengah mengalami keterlambatan akibat kekurangan material dan Peralatan tidak mengurungkan niat dan tekad dari Kontraktor Pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Meski demikian sebagai Pihak yang mengerjakan proyek tersebut tetap Patuh dan taat kepada seluruh Aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi mereka.

“apapun itu keputusan dari Kementerian PUPR selaku pemilik proyek kita siap terima saja, mau apa saja kita siap walaupun hingga perusahaannya mendapat SCM tiga.”ujar Project Manager (PM) Pt Yasa KSO PT Wimala, Ardyansa Saat ditemui di Kupang pada Selasa (01/08/2023).

Hal tersebut terungkap setelah Perusahaan Pelaksana Proyek jalan Batas Kota Soe-Kota Kefa yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 100 miliar lebih itu mengalami keterlambatan fisik lebih dari 20 persen dan terancam mendapat sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Ardy, selaku Kontraktor pihaknya tetap berupaya untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga seratus persen meski kini dalam kondisi terlambat.

“sisa waktu pelaksanaan sesuai kontrak kita masih tersisa 5 bulan dengan sisa pekerjaan aspal sekitar 20 kilometer lebih  dan waktu denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR masih ada untuk kita selesaikan pekerjaan di lapangan.”katanya.

Dijelaskan, persoalan material dan peralatan yang masih menjadi kendala dalam pelaksanaan lapangan terus diupayakan agar dapat teratasi sehingga kegiatan lapangan bisa Kembali normal.

“kita masih terus berkomunikasi dengan teman-teman supplier dan subkon kita untuk membantu menyuplai material dan alat kepada untuk menyelesaikan proyek tersebut.”Jelas Ardy.

Sebelumnya diberitakan, Proyek long segment di ruas jalan Batas Kota Soe hingga Batas Kota Kefamenanu (TTU) yang dikerjakan oleh PT Yasa Jo yang berlangsung sejak akhir tahun 2022 lalu kini terancam mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat proyek yang seharusnya sudah hampir selesai itu kini dalam kondisi kritis karena mengalami minus di atas 20 persen.

“Kita saat ini sudah ditahap Show Cause Meeting (SCM) ke dua dan terus dievaluasi kemampuan perusahaan dalam mengejar keterlambatan tersebut dan jika tidak mampu mengejar keterlambatan tersebut maka kita terpaksa proses lebih tinggi dengan sanksi terberat adalah PHK, tetapi itu semua ada prosedurnya.”ungkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Abe Hoti saat dihubungi melalui saluran  telepon pada Sabtu,  (21/07/20 23).

Sejak terjadi keterlambatan fisik lanjut Abe Hoti, pihaknya telah memberikan teguran melalui surat dan rapat internal Bersama pelaksana untuk membahas Langkah-langkah penanganan sehingga kegiatan lapangan tidak terkendala.

“sejak awal kita terus berkoordinasi dengan Kontraktor pelaksana agar pekerjaan terus berjalan dan jika ada keterlambatan semuanya ada Kontrak denda keterlambatan tetap kita berikan kepada Kontraktor”.ujar Abe.

Dikatakan, untuk memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Kontraktor Pelaksana tetap mengacu pada mekanisme kontrak dan aturan hukum yang berlaku.

“untuk sampai pada tahapan sanksi PHK semua kita tetap mengacu pada kontrak yang ada, meski demikian kalau memang harus PHK ya kita pastikan semua ada aturannya.”jelas Abe.(wr/red).