Setelah Naikean Semau, Bupati Kembali Buka Sidang Redistribusi 1.150 Bidang Tanah Di Buraen

oleh

Oelamasi,obor-nusantara.com-Bupati Kupang, Korinus Masneno,di Kantor Bupati Kupang, Kamis 21 Oktober 2021 kembali membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform (TOL) di Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang Propinsi NTT Tahun 2021.Sekaligus diadakan rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang Tahun anggaran 2021.

Didampingi Kepala BPN Kab.Kupang, Jeny Selfiana,SE dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV, Drs.Tarticius Kustanto, Bupati Masneno menyampaikan redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria yang pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat dapat lebih diminimalisir.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, selain berpedoman pada kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, Bupati menerangkan, terdapat pula beberapa tahapan kegiatan yang harus dilalui dalam pelaksanaan program redistribusi tanah ini.

“Setidaknya ada 6 tahapan kegiatan, mulai dari penyuluhan sampai dengan penyerahan sertifikat adalah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan, untuk memastikan agar program redistribusi tanah yang diselenggarakan dapat mencapai sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”Pungkas Bupati Kupang.

Ia mengajak semua pihak untuk bersyukur, karena pada hari ini telah sampai pada tahapan yang boleh dikatakan sebagai tahapan yang paling menentukan yakni sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) yang bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap calon objek dan calon subjek, untuk ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah.

Sebagai Kepala Daerah dirinya berharap kegiatan sidang PPL ini dapat memperhatikan hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan dan penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan agar lokasi yang akan menjadi calon objek redistribusi tanah yang berjumlah 1.150 bidang tanah, benar-benar clear dan clean, serta memenuhi syarat menjadi objek redistribusi tanah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2021, yang bertemakan percepatan pelaksanaan reforma agraria dan pengembangan akses untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten Kupang berfokus pada potensi tanah objek reforma agraria yang berasal dari lahan eks HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah cadangan untuk Negara (TCUN) dan tanah pelepasan kawasan hutan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Masneno harapkan Rakor ini dapat melahirkan kesepakatan bersama tentang lokasi prioritas yang akan menjadi fokus percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Rapat kali ini juga membahas tentang rencana penetapan pilot project kampung reforma agraria, yang rencananya akan berlokasi di desa Naikean Kec.Semau Selatan yang pada tanggal 1 Okt 2021 yang lalu, telah dilakukan pembagian 350 sertifikat program redistribusi tanah kepada masyarakat.

Untuk itu dibutuhkan adanya peran aktif dari seluruh pihak termasuk masyarakat, guna mengidentifikasikan potensi yang dapat dikembangkan di atas lokasi tersebut, baik di sektor pertanian, perkebunan maupun peternakan serta kebutuhan masyarakat yang prioritas untuk dipenuhi.

Kepada masyarakat penerima sertifikat, Bupati harapkan dapat lebih produktif lagi dalam mengusahakan lahan, sehingga program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terwujud.

Sebelumnya, disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana bahwa lokasi redistribusi tanah TA.2021 yaitu (1).Desa Naikean Kec.Semau Selatan (sudah penyerahan sertifikat tgl 1 Okt 2021), (2). Kelurahan Buraen Kec.Amarasi Selatan (sampai pada tahap sidang PPL).

Sedangkan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan oleh petugas Kantor Pertanahan, dibantu oleh pihak kelurahan Buraen dengan hasil jumlah objek sebanyak 1.150  bidang dan saat penelitian lapang, diketahui terdapat 345 bidang berada dalam kawasan hutan.

Oleh karena itu kembali dilakukan pengukuran dan inventarisasi untuk mengganti bidang yang masuk dalam kawasan hutan pada tanggal 20 September s/d 13 oktober 2021 dengan hasil jumlah objek 1.150 bidang dengan luas 394,24 Ha, 572 orang.

Penelitian selanjutnya dilaksanakan pada 18 Okt 2021 dengan hasil bahwa 345 bidang tambahan telah memenuhi syarat redistribusi tanah, yang tertuang dalam BA No : 244/BA-53.01.NT.02.03/X/2021.

Lebih lanjut Jeny Selfiana menjelaskan tanah pelepasan kawasan hutan merupakan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah hasil perubahan tata batas kawasan hutan.

Dalam pelaksanaan pendataan/inventarisasi di wilayah Kabupaten Kupang ada 6 Desa pada 4 kecamatan yaitu Kec.Amabi Oefeto : Desa Kairane, Desa Fatukanutu, Desa Raknamo, Kec.Kupang Tengah : Desa Oelpuah, Kec.Kupang Timur Desa Oefafi dan Kec.Fatuleu Tengah : Desa Nunsaen.

Rakor GTRA akan dilaksanakan pilot project kampung reforma agraria, dimana daerah tersebut bisa menjadi salah satu lokasi model dalam penanganan Aset dan Akses di Kab.Kupang.

Daerah tersebut ialah Desa Naikean Kec.Semau Selatan Kab.Kupang yang merupakan tanah obyek yg bersumber dari penyelesaian sengketa/konflik, yang telah dilakukan penyerahan oleh Ketua GTRA Provinsi NTT kepada Kepala Kantor Wil.BPN Prov.NTT untuk selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengambilan data oleh Kantor Pertanahan Kabupaten.

Hasil dari kegiatan tersebut telah diserahkan sebanyak 350 sertifikat hasil pelaksanaan redistribusi TORA. Masyarakat sangat berharap adanya pendampingan dan bantuan dalam mengembangkan potensi pertanian baik dari sisi modal, distribusi dan pengembangan usaha.

Acara ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sidang oleh Bupati Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Kupang, Kepala BPKH Wil.XIV, dan para pimpinan OPD terkait.(hms/kenzo)