Punya Utang Milyaran Rupiah, PM PT Yasa Janji Segera Bayar

oleh

Kupang, obornusantara.com-Manajemen PT Yasa KSO melalui Project Manager (PM) Proyek Long Segment Batas Kota Soe-Kota Kefa siap untuk melunasi seluruh hutang hutangnya dengan seluruh Pelaksana atau mandor dan Sub Kontraktor (Subkon) yang telah membantu mengerjakan proyek tersebut selama ini. Saat ini Pihaknya fokus untuk melanjutkan pekerjaan di lapangan untuk mengejar fisik yang minusnya sudah diatas 20 persen.

“kalau soal utang memang Betul ada, tetapi kita terus koordinasi baik dengan pelaksana dan suplayer kita untuk menyelesaikan hutang yang masih belum terbayarkan dengan komitmen hutang tersebut dapat dibayar paling lambat minggu ketiga Bulan Agustus ini.”ujar PM Proyek long segment Batas Kota Soe-Kota Kefa dari PT Yasa Ardyanto yang ditemui di Kupang pada Selasa, (01/08/2023).

Menurutnya, hutang piutang antara Perusahaan dengan Subkon dan lainnya telah dibicarakan Bersama dan untuk pembayaran perusahaan menunggu hasil tagihan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT dalam bulan Agustus 2023 ini.

“pembayaran nanti kita tunggu tagihan cair dari BPJN NTT karena kita sedang urus tagihan dan paling lambat ya di minggu ke 3 bulan ini (agustus red).”jelas Ardy.

Diakuinya saat ini hutang yang belum terbayarkan sekitar Rp 1 miliar lebih yang terdir dari Hutang supplier aspal goreng dan pekerjaan marka jalan yang telah dilaksanakan pada beberapa bulan lalu.

“terdata hutang kita ada sekitar Rp 1 miliar lebih yakni di Supplier Aspal sekitar Rp 700 juta lebih dan di pekerjaan marka jalan Rp 300 juta lebih dan saya pastikan nanti kita bayar.”papar Ardy.

Sementara itu, salah seorang Subkon Pekerjaan Proyek Long Segment jalan batas Kota soe-Kota Kefa yang enggan disebutkan Namanya berharap agar Pihak PT Yasa selaku Kontraktor Pelaksana Proyek tersebut segera melunasi atau membayar hutangnya sehingga bisa dipakai untuk kegiatan lainnya.

“kita sangat berharap pihak PT Yasa segera bayar semua hutangnya karena sudah lama sekitar 4 hingga 5 bulan tertunda pembayarannya, sementara hutang kita di bank bunganya jalan terus.” Ungkap sumber itu.

Meski demikian dirinya masih merasa tenang karena dari perusahaan terus lakukan komunikasi baik sehingga tidak terjadi salah paham.

“ya untungnya saja mereka dari perusahaan masih komunikasi baik jadi kita sedikit tenang meski dengan janji yang tidak pasti, tetapi harapan kita kalau janjinya minggu ke 3 agustus yang harus direalisasikan.”tegas sumber itu.

Untuk diketahui, Proyek long segment di ruas jalan Batas Kota Soe hingga Batas Kota Kefamenanu (TTU) yang dikerjakan oleh PT Yasa Jo yang berlangsung sejak akhir tahun 2022 lalu kini terancam mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat proyek yang seharusnya sudah hampir selesai itu kini dalam kondisi kritis karena mengalami minus di atas 20 persen.

“Kita saat ini sudah ditahap Show Cause Meeting (SCM) ke dua dan terus dievaluasi kemampuan perusahaan dalam mengejar keterlambatan tersebut dan jika tidak mampu mengejar keterlambatan tersebut maka kita terpaksa proses lebih tinggi dengan sanksi terberat adalah PHK, tetapi itu semua ada prosedurnya.”ungkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Abe Hoti saat dihubungi melalui saluran telepon pada Sabtu, (21/07/20 23).

Sejak terjadi keterlambatan fisik lanjut Abe Hoti, pihaknya telah memberikan teguran melalui surat dan rapat internal Bersama pelaksana untuk membahas Langkah-langkah penanganan sehingga kegiatan lapangan tidak terkendala.

“sejak awal kita terus berkoordinasi dengan Kontraktor pelaksana agar pekerjaan terus berjalan dan jika ada keterlambatan semuanya ada Kontrak denda keterlambatan tetap kita berikan kepada Kontraktor”.ujar Abe.

Dikatakan, untuk memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Kontraktor Pelaksana tetap mengacu pada mekanisme kontrak dan aturan hukum yang berlaku.

“untuk sampai pada tahapan sanksi PHK semua kita tetap mengacu pada kontrak yang ada, meski demikian kalau memang harus PHK ya kita pastikan semua ada aturannya.”jelas Abe.(wr/red/tvrinews.com)