Penuhi Panggilan Polisi Mantan PPK Cipta Karya NTT Status HN Jadi Tangkapan

oleh
Foto :HN mantan PPK Cipta Karya saat diruang Riksa Polres Kupang Kota (Jumat,17/05/2024)

Kupang, obornusantara.id-HN mantan PPK Cipta Karya NTT penuhi panggilan Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan saat pelaksanaan pekerjaan renovasi Gelanggang Olahraga Oepoi, Kota Kupang tahun 2021 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, status HN yang sebelumnya tersangka naik menjadi Tangkapan polisi selama 1×24 jam.

Kapolres Kupang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Aldinan R.J.H. Manurung kepada wartawan saat dikonfirmasi  di Kupang  pada Jumat, 17 Mei 2024 membenarkan jika penyidik tengah memeriksa mantan PPK HN sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“benar penyidik kita sedang memeriksa mantan PPK dari Cipta Karya NTT sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan , sebelumnya tersangka tidak penuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit jadi baru bisa diperiksa hari ini”, ujar Kombes Pol Adrian.

Dikatakan, dalam pemeriksaan ini penyidik masih fokus pada  kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan tersangka saat menjabat sebagai PPK pada proyek di Balai Cipta Karya NTT.

“untuk materi pemeriksaan penyidik masih fokus pada kasus penipuan dan penggelapan saat pekerjaan GOR Oepoi Kupang belum ke kasus lainnya atau masih satu Laporan Polisi (LP) saja,”katanya.

Terkait penahanan terhadap tersangka, menurut mantan Kapolres Kupang ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyidik jika memenuhi unsur-unsur yang ada maka dapat saja ditahan oleh penyidik.

“kita lihat saja dari hasil pemeriksaan hari ini kalau memenuhi pasti ditahan tetapi semua kan ada prosesnya dengan bukti dan ketentuan yang ada dalam KUHAP seperti; ancaman kurungan, tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainnya”,jelas Kapolres.

Hingga pukul nol nol waktu setempat, tersangka HN masih menjalani pemeriksaan di ruang Gelar Perkara Polres Kupang Kota dengan status Tangkapan selama 1×24 jam.(wr/tvrinews.com)