Mangkir 3 Kali Dari Panggilan Jaksa, HT Direktur SKM Terancam Dijemput Paksa

oleh

Kupang, obor-nusantara.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa melakukan. Penjemputan paksa terhadap Hironimus Taolin (HT) Direktur Utama (Dirut) PT. Sari Karya Mandiri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan jalan Di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp. 20 miliar.
Demikian diungkapkan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Senin(14/02/2022). BeritaNasional.ID
Dijelaskan Abdul, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan (Lid) oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Menurut Abdul, Hironimus Taolin selaku Dirut PT. Sari Karya Mandiri terancam dijemput paksa jika kasus dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).
Ditambahkan Abdul, hingga saat ini Hironimus Taolin telah dipanggil secara patuh sebanyak tiga (3) kali untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan di Desa Eban, Kabupaten TTU senilai Rp. 20 miliar yang bersumber dari APBN.
“Sudah tiga (3) kali dipanggil oleh penyidik tapi mangkir terakhir dipanggil 7 Februari 2022 janjinya mau penuhi panggilan tapi ternyata tidak datang juga,” kata Abdul.
Abdul kembali menegaskan bahwa meskipun Hironimus Taolin tidak memberikan klarifikasi saat proses penyelidikan (Lid) maka penyidik bisa meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan (Dik) jika terpenuhi unsur perbuatan melawan hukumnya. (Wr/BeritaNasional.ID).