Lirik TSK Baru, 6 TSK Kasus Korupsi NTT Fair Kembali Diperiksa

oleh

Kupang, obor-nusantara.com-Enam orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana Pameran NTT Fair Senilai Rp 29,9 milyar oleh eks Dinas Perumahan dan Prasarana Permukiman NTT tahin 2018 hari senin, 17/06/2019 kembali diperiksa oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Pemeriksaan tersebut dilakukan agar penyidik bisa mengungkap siap saja yang terlibat dalam kasus ini, sehingga kemungkinan akan ada tambahan Tersangka baru.
Kajati NTT, Dr. Febrie Ardiansyah, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim pada senin, 17/06/2019 di kupang mengatakan, seluruh tersangka dijadwalkan untuk diperiksa Jaksa penyidik.
“iya Ke enam tersangka diperiksa lagi hari ini. Mereka masing-masing YA (mantan kadis/KPA) DT, (PPK) Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri LL, Direktur Utama PT Cipta Eka Puri Hadmen, Konsultan Pengawas BY dan FB”. Katamya.
Dikatakan, selain untuk melrngkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka juga sebagai bahan untuk bisa mengungkap tersangka lain dalam kasus ini.
“pemeriksaan ini untuk bisa ungkap peran saksi lain dan kemungkinan ada tambahan tersangka baru”. Ujarnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Tindak pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaat Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menahan 6 orang tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan NTT Fair senilai Rp. 29,9 milyar oleh PT. Cipta Eka Puri selaku Kontraktor pelaksana.
Ke enam tersanga ini masing-masing YA (mantan kadis/KPA) DT, (PPK) Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri LL, Direktur Utama PT Cipta Eka Puri Hadmen, Konsultan Pengawas BY dan FB. (wr/nora).