Lambat Selesaikan Proyek, Dewan Sebut, Pemkab Ende Takut PHK Pt. Yetty Darmawan

oleh

Ende, obor-nusantara.com-Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende Julius Caesar Minta dan sekertaris Komisi II, Yohanes Marianus Kota dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Dinas PUPR Dan Dinas Perindustrian Kabupaten Ende di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabukaten Ende pada rabu, 04/03/2020.
Menurut Dewan, Pemerintah selama ini terkesan melindungi Kontraktor Besar jika ada masalah pekerjaan proyek yang dikerjakan.
“mana coba saya mau liat Pemerintah berani tidak, jangan hanya bisa berani dengan Kontraktor kecil saja kalau ada masalah maka mereka (kontraktor Kecil) langsung ditindak tetapi coba yang terlambat kerja Proyek Pt. Yetty Darmawan pasti tidak diberikan sanksi berat oleh Pemerintah bahkan tidak bisa di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sekarang saya tantang kalau berani PHK., jangan hanya kontraktor kocil saja yang diinjak-injak”. tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende Julius Caesar Minta.
Dikatakan, saat ini Perusahaan ini kini tengah mengerjakan sejumlah proyek jalan yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dua tahun 2019 yang terlambat dan mana tindakan Pemerintah.
“sekarang kerja terlambat semua tetapi malah Pemerintah tidak tindak,  sekarang saya tanya yang dipakai itu Pepres atau apa..? Kok Pemerintah (Dinas PUPR) malahan  menambah waktu pelaksanaan dari 50 hari di tambah lagi 40 hari itu tidak benar”. Katanya.
Sementara itu Sekertaris Komisi II, Yohanes Marianus Kota mengatakan, Dewan tidak bermaksud menghakimi atau mencari kesaahan orang lain dalam sidang ini tetapi apa yang disampaiakn itu benar-benar fakta yang terjadi di Daerah ini.
“saya mau sampaikan dalam Forum ini bahwa apa yang dikemukakan itu benar jadi Pemerintah tinggal tanggapi saja sehingga Rapat ini bisa bermanfaat dan bermartabat”. Pungkas Yohanes.
Sebelumnya diberitakan, Pt. Yetty Darmawan hingga saat ini masih mengerjakan proyek jalan Simpang Maukaro-Nangaba-Boafeo-Maukaro yang bersumber dari Dana APBD 2 Kabupaten Ende tahun 2019 senilai Rp 19 milyar.
Proyek tersebut sesuai jadwal harusnya selesai pada akhir bulan Desember lalu, namun karena belum. Selesai Pemerintah Daerah melakukan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender dengan denda maksimal yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2020 lalu.
Sayangnya Pemeeintah Daerah Melalui Dinas PUPR menambah masa denda menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 dengan masa waktu denda 40 hari kalender, sehingga total masa denda menjadi 90 hari kalender.(Wr/team).