Kelompok Tani Buka Suara Soal Mafia Pupuk Di Distan Kabupaten Kupang

oleh

Penulis: Thomy Mirulewan
Para petani penerima pupuk bersubsidi yang tergabung dalam Kelompok Tani di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
menyayangkan pernyataan Penyuluh Lapangan yang disampaikan melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang terkait hilangnya nama petani dari daftar penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah adalah merupakan kesalahan petani yang tidak mengumpulkan berkas
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat dilakukan verifikasi data penerima pupuk oleh Dinas. pada tahun 2023 lalu.

“sema berkas yang diminta oleh PPL kita sudah lengkapi untuk semua anggota kelompok apa lagi untuk KTP dan KK itu merupakan syarat utama sejak pembentukan kelompok jadi kalau Dinas melalui PPl  menyatakan bahwa petani yang tidak kumpul berkas KK dan KTP ada mereka yang tidak dapat jatah pupuk di musim tanam tahun 2024 maka pernyataan itu sangat  keliru bahkan terkesan mengada-ngada,, karena bagaimana suatu kelompok tani terbentuk dan disahkan oleh DInas dan dinyatakan sebagai penerima  bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah selama bertahun-tahun kenapa baru bermasalah tahun ini.” ungkap Ketua Kelompok Tani Hijau lestari Phelipus Nggolut saat menghubungi media ini pada sabtu, 13 April 2024 melalui saluran telepon.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh kepala Dinas Pertanian Kabupaten  Kupang atas laporan petugas PPL seakan tidak membela kepentingan petani melainkan upaya penyelamatan diri mengingat adanya aksi protes dari petani yang tidak menerima pupuk subsidi.
“pernyataan ini kami anggap sebagai upaya penyelamatan diri dari oknum PPL karena kita protes, kalau tidak kan hanya diam-diam saja dan seolah-olah tidak ada masalah.” katanya.
Sebagai ketua kelompok tani Hijau Lestari dirinya juga mengaku jika dari jumlah anggota kelompok sebanyak 15 orang terdapat dua orang yang benar-benar tidak memiliki kartu keluarga karena berasal dari Kabupaten TTS tetapi menjadi petani penggarap lahan di wilayah Desa Naunu.
“kalau bicara soal tidak ada KK memang di kelompok kami ada dua orang anggota yang tidak kumpul KK tetapi dari Dinas tidak mempersoalkan itu bahkan dari nama 8 orang yang menerima pupuk tahun 2024 justru nama mereka yang tercantum dalam daftar penerima artinya apa yang disampaikan oleh PPL ke Kepala Dinas itu salah besar dan harus diklarifikasi.”terang Phelipus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang  Amin Djuaria saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp terkait adanya bantahan dari Kelompok Tani  terkait data verifikasi penerima pupuk yang disampaikan PPL sebelumnya mengatakan, dirinya segera mengklarifikasi hal tersebut   ke petugas PPL .”nanti kita klarifikasi ya.” tulis Duaria singkat.
Sebelumnya diberitakan, Tidak terdistribusinya pupuk ke Petani akibat hilangnya nama petani dari daftar kelompok tani saat verifikasi calon penerima pupuk bersubsidi dari Pemerintah oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kupang bukan merupakan  kesalahan Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian melainkan kesalahan petani yang tidak memasukan data yang diminta petugas verifikasi.