Ini Dia Lokasi Proyek Galian Di Jalur 40 Yang Melibatkan Pejabat BPJN X Kupang Yang Jadi Calo Proyek

oleh

Kupang, obor-nusantara.com-Proyek Galian Tanah pada Pembangunan Jalan lingkar luar Kota Kupang Tahun 2012 yang melibatkan Salah Seorang Oknum Pejabat BPJN X Kulang “BN” yang di Sinyalir Menjadi Calo Proyek, sejak di kerjakan tahun 2012 hingga kini masih menyisihkan sejumlah masalah.
Proyek yang menelan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni tahun 2012 sekitar Rp. 18 Milyard ini terletak di Kelurahan Naimata, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Di lokasi ini terdapat sedikitnya 5 bukit yang telah di bongkar untuk menjadi jalan dua jalur yang menghubungkan Jembatan Petuk Satu dengan jembatan Petuk dua hingga ke jembatan petuk tiga.
Sesuai dengan informasi yang berhasil di himpun dari Kontraktor Pelaksana (KUB) dan salah satu Sup kontraktor yang ikut mengerjakan Proyek galian ini di sebutkan bahwa, dari total Dana Sekitar Rp 18 milyar tersebut didalamnya terdapat 6 milyar lebih khusus untuk pekerjaan galian tanah di lokasi proyek.
“pekerjaan Galin di jalaur 40 di Petuk dua itu hanya Rp. 6 milyar dan yang di kerjakan oleh Subkon itu hanya sekitar 30 persen”, kata Direktur PT. KUB selaku pemenang tender Proyek Pembangunan Jalan lingkar luar kota kupang di petuk dua pada tahun anggaran 2012 silam (SR) saat berdiskusi dalam sebuah pertemuan di Hotel Naka Beberapa waktu lalu.


Menurut SR yang di persoalkan Subkon itu belum jelas persoalannya, sehingga pihaknya masih belum memahami arah Gugatan yang di maksud oleh Subkon.
“yang mau di gugat itu apa, kan semua sudah selesai di bayar melalui Satker (Pejabat Balai) waktu itu,” katanya.
Sementara itu, Subkon yang mengerjalan proyek ini mengaku, saat ini masih dalam tahapan negosiasi antara pihaknya dengan Kontraktor Pemenang tender dan Pejabat Balai Jalqn X Kupang yang di sinyalir menjadi CALO pada saat menjabat sebagai SATKeR pada tahun 2012 silam (BN).
“sampai sekarang masih dalam tahapan negosisasi antara pihak kami dengan mereka, dan jika tidak ada kata sepakat maka kami akan gugat ke Pengadilan, ” jelas “A ” Subkon yang mengerjakan proyek galian ini kepada media ini melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Sebelumnya di beritakan oleh media ini, salah satu Subkon pekerjaan proyek Pembangunan Jalan lingkar luar kota kupang tahun anggaran 2012 oleh BPJN X Kupang Kuat dugaan melibatkan Pejabat (Satker) yang menjadi calo untuk sejumlah Item kegiatan di lapangan kepada Pihak lain.
Bahkan pembayaran kepada Subkonpun di tangani langsung oleh Pejabat Proyek bukan melalui Kontraktor pemenang tender.
Kasus ini kini tengah dalam. Masa negosisasi antara para pihak untuk bisa di selesaikan secara keluarga. (wr/nora).