Diduga Ada Mafia, Petani Kabupaten Kupang Tidak Dapat Pupuk Subsidi

oleh
Foto: Istimewa

Kupang, obornusantara.id-Dugaan adanya mafia pupuk bersubsidi ini terjadi pada saat pengimputan data petani oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kupang melalui Balai yang mengelola data petani. para mafia ini tidak segan-segan untuk menghilangkan data petani seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga sebagai syarat utama sebagai anggota Kelompok Tani yang berhak untuk menerima Subsidi Pupuk dari Pemerintah.

Meski pada tahun 2024 ini Pemerintah pusat melalui Kementerian pertanian telah menambah alokasi pupuk subsidi kepada masyarakat petani sebanyak 9,55 juta ton dari aloaksi tahun sebelumya 4,7 juta ton, namun Pendistribusian pupuk bersubsidi oleh para pengecer kepada petani kini kembali bermasalah.

Masalah yang  hampir setiap tahun terjadi seperti  kekurangan pupuk subsidi dengan alasan pembatasan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah mengakibatkan banyak petani di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Persoalan kelangkaan pupuk Ini terjadi akibat dari adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ditugaskan di wilayah Kabupaten Kupang Khususnya di Kecamatan Fatuleu, Kecamatan Fatuleu Tengah dan Kecamatan Barat.

Dari hasil investigasi media ini di sejumlah Kelompok Tani di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Selasa, 09 April 2024 diperoleh data dan informasi langsung dari para Ketua kelompok dan anggota kelompok menyebutkan bahwa, ada indikasi permainan yang dilakukan oleh PPL yang sengaja mengurangi jumlah kuota per kelompok dengan mengurangi jumlah anggota kelompok yang memperoleh pupuk bersubsidi.

Di Desa Naunu misalnya, terdapat 9 Kelompok Tani dengan jumlah anggota bervariasi mulai dari 15 orang anggota hingga 45 orang anggota pada musim tanam tahun ini (2024 red) terjadi pengurangan pupuk hingga 90 persen.

“di Desa Naunu itu ada 9 Kelompok Tani, pada tahun 2024 ini di kelompok tani Hijau Lestari ini ada 15 anggota tetapi yang dapat pupuk subsidi hanya 8 orang, sementara sejak kelompok ini dibentuk beberapa tahun silam, semuanya mendapat pupuk subsidi dua jenis masa tahun ini kurang dari 50 persen”. Ungkap Mel, salah seorang anggota kelompok tani Hijau Lestari yang didampingi ketua kelompok dan sejumlah anggota lainnya yang ditemui di Desa Naunu pada selasa, 09 april 2024.

Menurutnya, selain kelompoknya juga terdapat kelompok yang mengalami nasib yang lebih tragis yakni, dari jumlah anggota kelompok 45 orang yang mendapat jatah pupuk bersubsidi hanya 6 orang anggota. Selain itu ada juga kelompok tani di Desa Silu, dari 22 orang anggota kelompok, yang mendapat jatah pupuk subsidi hanya 2 orang anggota.

“ini memang kerja gila, pemerintah tidak ada hati lagi untuk petani, masa 45 orang pemerintah hanya alokasi 6 orang, mau dibagi buat apa ini pupuk”. Kata Mel penuh kecewa.

Karena itu mereka menduga ada permainan data yang dilakukan oleh PPL yang bertugas di wilayah mereka.

Untuk membongkar adanya dugaan permaian data oleh PPL maka, mereka juga meminta agar Aparat

Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti keluhan petani ini.

Terkait dugaan permainan PPl ini, salah seorang PPL yang bertugas di 3 Kecamatan ini Ledisoih saat dikonfirmasi melalui saluran telepon mengatakan, dirinya telah mengirim data perolehan pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan data tahun sebelumnya.

“saya sudah sampaikan data sesuai dengan yang disyaratkan dalam syarat memperoleh pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian, coba saya cek lagi di petugas penginput data”. Katanya.

Dikatakan, untuk memperoleh pupuk subsidi, setiap anggota kelompok diminta untuk menyertakan data Kartu Keluarga dan KTP.

“ini data semua sudah saya serahkan ke bagian penginput data, jadi nanti saya cek lagi.

Untuk diketahui, di setiap Kecamatan terdapat jumlah Kelompok tani rata-rata 100 kelompok tani, sehingga jika terdapat 3 kecamatan maka sedikitnya 300 kelompok tani dengan alokasi pupuk bersubsidi ratusan ton pupuk. (wr/red/tvrinews.com)