Bandara Komodo Ditutup Beberapa Hari,  Penumpang Di Labuan Bajo Menumpuk

oleh

Labuan Bajo, obornusantara.com-Akibat adanya pembatalan keberangkatan oleh maskapai Penerbangan dengan tujuan ke sejumlah Daerah di Indonesia dari Bandar udara Internasional Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) puluhan penumpang yang hendak keluar dari Kota Labuan Bajo terpaksa batal berangkat.

Pembatalan penerbangan oleh sejumlah maskapai Penerbangan ini diberikan selama beberapa hari terhitung sejak tanggal 08 Mei hingga tanggal 13 Mei 2023 mendatang.

Sejumlah daerah yang menjadi tujuan penumpang yang dibatalkan keberangkatannya dari bandar udara internasional Labuan Bajo antara lain penumpang dengan tujuan Makassar, Denpasar, Kupang dan Ende.

Adanya pembatalan penerbangan ini membuat sejumlah penumpang terpaksa kembali ke tempat penginapan mereka meski harus menambah biaya penginapan untuk beberapa malam.

Menurut sejumlah penumpang yang ditemui media ini di Bandara Internasional komodo Labuan Bajo pada Selasa, 09 Mei 2023 menuturkan, Pembatalan penerbangan oleh maskapai harusnya dibarengi dengan kompensasi kepada penumpang bukan hanya sebatas pengalihan hari penerbangan.

“kita terlambat ditinggal tetapi ini mereka membatalkan penerbangan seenaknya saja tanpa berpikir bagaimana nasib penumpang yang tidak jadi terbang.”kata Yustino, salah seorang penumpang maskapai penerbangan Lion Group.

Dikatakan, jika ada pembatalan keberangkatan oleh maskapai penerbangan seharusnya setiap penumpang mendapat kompensasi yang ditanggung minimal penginapan bukan dibebankan kepada penumpang.

“tunda keberangkatan lebih dari dua jam saja penumpang diberi makan atau minimal makanan ringan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Indonesia, pada pasal 146 disebutkan bahwa, ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan maka pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.”jelas Tino.

Selain undang-undang penerbangan juga terkait masalah pembatalan atau keterlambatan penerbangan ini atau dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015 pasal 2 yang menjelaskan secara detail jenis keterlambatan dan hak-hak penumpang jika mengalami hal demikian.

“di dalam Permenhub nomor 89 tahun 2015 pasal 2 sudah dijelaskan pembatalan keberangkatan wajib diinformasikan kepada penumpang minimal 7 hari sebelum waktu keberangkatan, nah ini tidak ada pemberitahuan kepada kita sebagai penumpang.”tegas Tino.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah maskapai yang membatalkan penerbangan dari Bandar udara Komodo menyebutkan, adanya pembatalan penerbangan ini akibat dari pembatasan jam Operasional yang diberikan oleh Angkasa pura menyusul adanya Kegiatan KTT ASEAN Summit di Labuan Bajo.

“ada pembatasan jam operasional dari Pihak Angkasa Pura sehingga jadwal penerbangan tujuan Bandar Udara Komodo juga dibatasi”. Ujar salah seorang Petugas dari Lion Group yang enggan untuk disebutkan namanya.(wr/red)