Angkut Mangan Ilegal, Polres Kupang Tahan Mobil Truk Milik Koperasi Pah Meo

oleh
foto Dok Obornusantara.com

Kupang, obornusantara.id-Aparat kepolisian dari Polres Kupang berhasil mengamankan truk bermuatan batu mangan yang diduga tidak memiliki izin penambangan alias ilegal milik Koperasi Pah Meto.saat ditangkap, batu mangan yang diangkut dari lokasi Desa Baun, kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

seperti dikutip dari detikbali.com, Polres Kupang mengungkap Koperasi Pah Meto yang mengambil batu mangan di Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tidak mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono mengatakan, polisi mengamankan truk bermuatan mangan milik koperasi tersebut karena sopir tak bisa menunjukkan izin pertambangan rakyat.
“Saat diperiksa petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izinnya,” kata Yeni di Polres Kupang, Rabu (20/11/2024).
Koperasi Pah Meto hanya memiliki izin pertambangan rakyat di Kecamatan Fatuleu dengan luasan sekitar 10 hektare. Padahal, truk yang ditahan itu mengambil mangan di Kecamatan Amarasi Barat.
“Hasil penyelidikan kami mendapati IPR yang dikeluarkan di Kecamatan Fatuleu tidak bisa digunakan di kecamatan lain,” jelas Yeni.
Yeni mengatakan saat dimintai keterangan, pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, hanya menyampaikan memiliki surat izin. Sehingga polisi masih melakukan pembuktian.
Menurut Yeni, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM NTT. Hasilnya koperasi tersebut sudah ditegur dua kali oleh Dinas ESDM NTT.
“Kami masih memeriksa para pihak. Kemarin kami juga sudah layangkan pemanggilan terhadap pemilik truknya (Nikson Jalla),” beber Yeni.
Sebelumnya, Polres Kupang mengamankan sebuah truk berpelat nomor DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang, pada Senin (18/11/2024) malam. Truk itu memuat batu mangan 5 ton dan pemiliknya mengklaim sudah mengantongi izin.(wr/detikbali.com/red.)