Tipu Pengusaha Jakarta, Kuasa Hukum Desak Penyidik Polda NTT Tahan TSK JeM

oleh

Kupang, obornusantara.com, Kuasa Hukum (PH) korban Penipuan Terhadap salah seorang pengusaha asal Jakarta Karyanta Sinulangga mendesak Penyidik Polda NTT agar segera menahan Tersangka penipuan Jem yang hingga kini masih bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun lalu.
Kasus yang Dilaporkan oleh Kuasa Hukum korban ini dilakukan sejak satu tahun silam namun belum ada kemajuan penanganannya oleh penyidik Polda NTT meski sudah ada tersangka.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dengan modus proyek fiktif perpipaan dimkabuoazen.kupang senilai Rp 12 milyar.
Atas proyek fiktif ini Tersangka JT alias Jem menipu pengusaha Jakarta ini dengan meminta bantuan modal uang sebesar Rp 300 juta dari modal usaha sapi sebesar Rp 5.5 milyar dari korban..
“Laporan Polisi sudah kita sampaikan dari satu Tahun lalu dan saat ini yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai tersangka kasus Penipuan namun belum ditahan oleh Penyidik Kepolisian Polda NTT.
‘mang dari Penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun dalam perjalanannya tersangka meminta agar tidak ditahan dengan jaminan seluruh utang-utangnya dibayarkan lunas tetapi kenyataan sudha setahun lebih ini tidak da lagi upaya pelunasan dari tersangka.’ ujar Kuasa Hukum Karyanta Sinulangga Dr. Junari Bukit SH. MH. M Kn, saat ditemui di Oelamasi, Kabupaten Kupang pada (Rabu, 07/06/2023).
Menurutnya, dengan tidak adanya pengembalian uang hasil penipuan dari Tersangka ini, penyidik tidak lagi memiliki alasan untuk menahan Tersangka.
“Karena Tersangka sudah Ingkar janji untuk membayar semua utang kepada klain kami sehingga kami minta Penyidik segera menahan si Tersangka ini jangan biarkan dia berkeliaran di luar tanpa menyelesaikan utang-utang dia kepada klain kami”. Katanya.
Selama masa proses, Tersangka pernah mendatangi Para kuasa hukum untuk kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan disepakati penyelesaian utang di selesaikan dalam.waktu 3 bulan.
“Pernah Tersangka datang ke kami bersama Keluarga untuk meminta keringanan hukuman dan minta agar setelah terjual tanahnya baru menyelesaikan utang, namun sudah sampai satu Tahun lebih ini tidak ada penyelesaian bahkan menghilang sampai sekarang”. Bungkus Pengacara Kondang Kota Kupang ini
Dijelaskan, selain kasus penipuan ini Tersangka Jem juga memiliki utang kepada Karyanta Sinulingga salah seorang pengusaha Jakarta ini sebesar Rp 5.2 milyar yang telah di akui melalui pengakuan hutang.
‘kami juga dalam waktu dekat akan menggugat tersangka atas utang Rp 5.2 milyar ke Pengadilan . Utang ini telah diakui oleh Tersangka Jem dihadapan Notaris Kabupaten Kupang (Notaris Given SH. M Kn. jelas Joneri Bukit.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Penyidik Reskrim Polda NTT menyebutkan bahwa, proses penanganan kasus penipuan ini tengah dalam proses di tingkat Jaksa dan tinggal menunggu P21
“Sekarang masih P19 dan kita sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa”. Kata sumber itu.(wr/red).